Beberapa bulan yang lalu, peraturan menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua pada siang hari pernah disosialisasikan di Denpasar. Mungkin hanya bertahan satu bulan sejak himbauan yang dikampanyekan Polisi. Seiring waktu berlalu sekarang hampir tidak ada sepeda motor yang menyalakan lampu utama disiang hari. Polisi pun belum menindak para pengguana sepeda motor yang tidak menyalakan lampu disiang hari. UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah disahkan oleh Presiden pada tanggal 22 Juni 2009. Namun belakang kembali diprotes keras oleh masyarakat dari berbagai daerah seiring dengan program sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian.
UU No 22 tahun 2009 sudah disahkan oleh Presiden pada tanggal 22 Juni 2009, namun belakang kembali diprotes keras oleh masyarakat dari berbagai daerah seiring denga program sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian. Polisi sudah mulai kembali melakukan sosialisasi penyalaan lampu disiang hari untuk kendaraan roda dua yang sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 107. Namun penerapan UU ini juga mendapat protes dari masyarakat. Seperti yang terjadi di Bau-bau Sumatra Utara. Ratusan tukang ojek melakukan aksi demo di depan gedung DPRD dan berakhir bentrok dengan petugas keamanan. Salah seorang pengunjuk rasa harus diamankan setelah sebelumnya mendapat hadiah pukulan dan tendangan dari beberapa oknum polisi. (Via Seputar Indonesia Pagi - RCTI). Masyarakat yang mendemo sebagian besar berprofesi sebagai tukang ojek merasa keberatan dengan diberlakukan peraturan wajib menyalakan lampu disiang hari, karena akan memperpedek usia pakai dari bola lampu. Sehingga akan menambah biaya pemeliharaan motor ditengah keadaan ekonomi yang kian sulit. Hal lain yang menjadi keberatan masyarakat adalah nilai denda bagi pelanggaran lalu lintas yang nominalnya mulai Rp.250.000 sampai Rp. 75.000.000. Nilai denda yang amat sangat besar ini dikuatirkan akan menjadi lahan pemerasan oleh oknum polisi dan menjadi beban yang sangat memberatkan bagi masyarakat kecil terutama tukang ojek.
Penerapan UU atau peraturan yang menyangkut kebiasaan masyarakat memang memerlukan waktu dan pendekatan yang lebih panjang dan berkelanjutan. Dalam UU No 22, aturan belok kiri jalan terus yang sudah menjadi kebiasaan dimasyarakat diatur dalam pasal 112 ayat 3 bahwa pengemudi yang melewati persimpangan yang terdapat lampu lalin tidak boleh langsung belok kiri, kecuali diatur oleh rambu lain. Peraaturan ini perlu disosialisasikan lebih luas dan berkelanjutan karena menyangkut kebiasaan yang sudah terbentuk di masyarakat.
Polemik penerapan UU seperti UU lalin seharunya bisa disikapi dengan program sosialisasi yang lebih terarah dan terukur. Misal dengan pada pasal 107 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada siang dapat disosialisasikan kepada masyarakat tenatng hasil riset/penelitian yang mendasari dibuatnya peraturan tersebut. Seperti tentang tesis mahasiswa ITB tentang dampak silau penyalaan lampu pada siang hari yang bisa dilihat disini. Hasil penelitian tentang turunnya angka kecelakaan setelah disuatu daerah dimana aturan ini diuji coba. (kalau ada penelitiannya, saya googling gak ketemu). Penelitian lain yang mungkin bisa dipaparkan kepada masyarakat (jika ada juga) berapa besar pengaruh penyalaan lampu pada siang hari mempengaruhi usia pakai lampu. Hasil-hasil penelitian semacam itu akan menjawab pro-kontra yang timbul dimasyarakat karena masyarakat akan lebih bisa menerima bukti ilmiah yang masuk akal ketimbang wacana dan himbauan belaka.
Disamping peraturan yang masih menjadi pro-kontra. Aparat penegak hukum juga menjadi sorotan, karena berfungsi tidaknya sebuah peraturan akan sangat tergantung pada kinerja dan sikap para penegak hukumnya. Video rekaman liputan demo di Bau-bau sebagai contoh. Bagaimana tindakan polisi yang memukul dan menendang beramai-ramai seorang peserta demo yang ditangkap. Terlepas dari penyebab(alasan) penangkapan, saya kira Polisi sudah memiliki prosedur dan aturan dalam mengatasi situasi seperti itu. Dan yang memprihatinkan, hal itu terjadi didepan massyarakat dan media(wartawan) yang meliput, sehingga citra Kepolisian semakin buruk setelah video tersebut menjadi konsumsi publik yang lebih luas. Saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada peserta demo yang tertangkap itu di kantor Polisi dimana tidak ada masyarakat dan wartawan yang menjadi saksi. Jika dalam usaha Kepolisian mensosialisasikan peraturan baru diwarnai oleh pelanggaran aturan oleh Kepolisian sendiri maka akan sangat sulit bagi masyarakat untuk menerima peraturan baru tersebut, Walaupun peraturan tersebut mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Saya jadi ingat sebuah ungkapan, It’s not about what you say but how you say it.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, juga diatur mengenai kewajiban pemerintah, seperti yang tercantum dalam pasal 213 yang berisi: (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib:
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi,dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Juga pasal 238 dan 239 tentang kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, yang berbunyi :
(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan. (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 239
(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya saya tidak menemukan pasal yang memuat sangsi bagi pemerintah jika gagal melaksanakan kewajibnnya, apalagi kegagalan itu menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Misal karena jalanan berlubang, penerangan jalan yang minim, kondisi jalan yang tidak layak, dan lain-lain. Nah, jika hal itu terjadi kemana kita mengadu dan apa dasar hukum kita?? Mungkin yang sarjana hukum atau ilmu tata tegara yang bisa menyumbangkan pendapatnya?
6 Comments
Begitulah, setiap keputusan akan menghasilkan 2 pihak, yaitu yang dipuaskan dan yang dikecewakan. Tapi yang kecewa seringkali masyarakat, yang puas cuma pemerintah. Hehe!
Masing-masing pihak cuma berbuat benar tanpa mau berbuat baik..
UU dibuat tentu saja utk pihak yg membuat UU. mereka kan dapat duit banyak tiap kali sebuah UU disahkan.
kedua, UU dibuat utk membuat kaya pihak yang mengawasi pelaksanaan UU. misalnya tilang oleh polisi kan tidak jelas larinya ke mana.
ketiga, UU dihasilkan memang utk mengatur kita semua. sayangnya UU lebih banyak membebani daripada menguntungkan kita.
Saya sih cenderung tidak suka penegak UU yang mencari-cari kesalahan untuk keuntungan pribadi.
Tentang safety riding, kayaknya pihak kepolisian juga banyak yang melanggar (tidak menyalakan lampu di siang hari).
@ pushandaka : yang benar belum tentu baik ya gung? yang baik belum tentu benar juga? kamu ada dipihak mana gung? yang dipuaskan atau yang memuaskan? hehe..
@anton : saya sampaikan kepada para regulator ya mas. Tapi kan ada UU KIP, kita bisa minta laporan penerimaan kepolisian dari tilang mas. Bagaimana kalau tilang dibayarkan sekaligus pada saat samsat jadi kan ketahuan tuh jumlahnya tiap tahun.
@ wira : betul pak wir. Saya juga tidak suka. Emang ada yang suka ya??
Ini sebetulnya bisa menjadi pembelajaran baik bagi pembuat UU maupun masyarakat yang nantinya akan melaksanakannya. Hendaknya sebelum UU itu disahkan ya minimal sosialisasikan terlebih dahulu dengan memaparkan apa dan bagaimana UU itu. Jangan sampai, ketika himbauan ‘menyalakan lampu motor disiang hari diberlakukan, alasannya ‘untuk menekan angka kecelakaan’, dimana relevansinya belum jelas, sebab dan akibatnya… Tapi yah, seperti kata AnTon, wong untuk membuat UU itu ya dapet duit kok…
@ bli pande baik : sosialisasi biasanya sudah dilakukan ketika masig dalam bentuk RUU. Kebetulan saya pernah ikut. Tapi ya terbatas pada undangan yang selektif. Waktu lalu saya ikut sosialisasi RUU Bakamla, di kantor Gubernur Renon. Undangannya biasanya instansi terkait, akademisi (dosen), dan LSM terkait.
Kalau sudah jadi UU pun masih ada proses sosialisasi. Tapi efektifitas sosialisasi dan UU-nya sendiri masih perlu dipertanyakan karena anggarannya juga tidak sedikit untuk proses sosialisasi ini