
pajak kendaraan bermotor
Sedikit cerita tentang pajak pengalaman saya membayar pajak kendaraan bermotor (samsat) yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan bermotor tiap tahun. Bulan lalu tanggal 25 oktober adalah batas akhir pembayaran pajak yang tertera di STNK motor Yamah* Vega saya. Tahun lalu saya tidak membayar pajak kendaraan karen terlambat. Bukan karena saya lupa, cuma karena kurang teliti. Ternyata bulan batas pembayaran yang tertera di STNK dan di plat motor beda sebulan. Di plat motor bulan sebelas (November) tapi di STNK bulan sepuluh (Oktober). Tahun lalu, saya urungkan niat membayar karena saya dengar terlambat 1 bulan dendanya sama saja dengan terlambat 1 tahun. (*perlu diuji kebenarannya, saya belum dapet informasi yang valid). Kalau ada pegawai samsat tolong diberi penjelasan.
Akhirnya bulan Oktober kemarins saya bayar pajak di kantor samsat Renon. Karena saya membayar pada hari dan jam kerja saya memanfaatkan jasa pengurus pembayaran yang banyak berseliweran didepan kantor samsat. Kebanyakan dari mereka adalah ibu-ibu. Setelah tawar-menawar harga, saya beri uang muka sebesar Rp. 300.000 dan STNK asli yang ditukar dengan kartu nama Ibu biro jasa (kalau boleh saya sebut begitu). Si ibu (yang tidak mau disebutkan namanya) menjanjikan besok semua siang semua sudah beres. Saya pun bergegas kembali kekantor. Keesokan harinya jam 10 pagi saya sudah ditelpon oleh Ibu biri jasa, yang mengabari bahwa proses pembayaran pajak saya sudah selesai dan bisa segera diambil. Pada saat istirahat makan siang, saya meluncur kembali ke kantor samsat Renon. Setelah memeriksa STNK saya pun membayar sisa kekurangan pembayaran. Di STNK tertera jumlah yang harus saya bayar adalah sebesar Rp. 385.000 (untuk pajak 2 tahun plus denda). Si ibu meminta saya membayar Rp 150.000 lagi (UM Rp.300.000). Saya tawar (dengan adu argumen) menjadi Rp.135.000. akhirnya si Ibu menyerah dan menyetujuinya.
Lumayan Rp.15.000 buat isi bensin.
Argumen yang saya gunakan dalam tawar menawar adalah : total pajak yang harus saya bayar Rp. 385.000 dan ongkos jasa si Ibu adalah Rp.50.000. dan menurut pengakuan si Ibu, uang Rp.50.000 itu harus dibagi lagi dengan ‘orang dalam’ agar semuanya menjadi lancar. Sayapun tidak keberatan dengan ongkos sejumlah itu. Kenapa saya tidak keberatan?? Karena itu pembayaran pajak untuk 2 tahun. Jadi pertahun saya membayar ongkos biro jasa sebesar Rp.25.ooo, jumlah yang menurut saya sangat wajar jika harus ditukar dengan jam kerja kantor yang hilang untuk membayarnya sendiri.
Selain menghemat pembayaran ongkos biro jasa, pembayaran sekaligus 2 tahun ini ternyata membuat saya bisa menyumbang lebih banyak buat negara ini melalui sangsi administrasi keterlambatan. Jumlahnya Rp. 63.500. Lumayan, karena saya belum bisa menyumbang pajak melalui pendapatan saya yang masih termasuk dalam PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) walaupun saya sudah memiliki NPWP perorangan.
Jadi, masih mau bayar pajak tepat waktu atau pada waktu yang tepat??
*ini bukan ajakan, bujukan, ataupun kampanye untuk tidak membayar pajak!!
Tunaikan kewajiban Anda sebelum anda menuntut Hak Anda.
# Buat yang belum tahu ; Samsat=Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap, UM=Uang Muka, NPWP= Nomor Pokok Wajib Pajak.
Saya rela membayar pajak+denda dan ongkos biro jasa namun tetap tidak rela jika uang yang saya bayarkan ditilep oleh oknum-oknum pejabat!!
12 Comments
untuk urusan nyamsat, saya serahkan sama kakak, dia biasanya urus langsung sendiri ke kantor samsat
emang gus tulang yang paling TOOOP nan ciamiiiik… wkwkkwkwkwkwkwkw
Wah, teringat akan STNK si jago merah di kampung - apakah sudah dekat jatuh tempo untuk bayar pajaknya atau masih jauh ya?
Seneng udh bisa mampir kesini - salam hangat dari afrika barat!
iya, saya juga selalu melalui jasa org lain, beda..bukan biro jasa, karena kalau saya pacar saya yang berbeda ditiap tahunnya itu yang berjasa menguruskan pajak stnk saya, haha secara kebetulan mereka punya koneksi org dalam juga, wkwkwkw… jd saran buat cwe2, percayakanlah kepada jasa pacar anda saja
Beh, STNK ku juga blum dibayar nok pajaknya. Tapi ogah ah kalau pakai jalur suap ke orang dalem seperti yang dibilang ibu biro jasa itu. Ntar ditangkap KPK!
Gus Tu… kalau waktu yang dibutuhkan negosiasi dgn ibu itu sama dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus langsung, kenapa gak menganjurkan jadi Calo juga yach…?
lapor ke om(haduh lupa apa yaa yang ada iklan layanan masyarakatnya itu??)
…Perlu diajukan agar semua pintu pelayanan Masyarakat diusahakan agar tidak menggunakan calo seperti halnya usaha untuk mengurus SIM atau KTP…
menurut saya, keberadaan biro jasa juga membantu karena kita bisa menghemat waktu sekaligus memutar roda perekonomian
Harusnya dibuat pelayanan publik seperti sim, stnk, ktp dan lainya dibuat 2 jalur yaitu kalur kilat dan normal. Yang kilat lebih mahal tapi prosesnya cepat, klo bisa 1 jam saja. Buat yang punya kesibukan akan sangat membantu. dan jalur ini tidak menyerobot jalur orang yang ngurus sendiri sehingga unsur keadilan dan subsidi silang bisa terjaga. Mudah-mudahan didengar pejabat terkait
pake jasa mobil SIM keliling dong…
jadi benar ya mas bayar pajak motor terlambat 1 bulan ataupun 1 tahun sama saja dendanya,ngomong2 saya kurang tau RENON itu daerah mana ya mas ? he..he..
mobil saya mau dimutasi dari bali ke kedii… sudah 3bln kok belum ada kabar ya?? kemana saya harus ngurus??